Makalah Pengantar Ilmu Politik

Definisi Politik
Berasal dari kata polis yaitu kota yang berstatus negara. Politik pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam mempertahankan atau melangsungkan kehidupannya. Ilmu politik mempelajari gejala politik yang hidup dalam masyarakat dimana hal-hal yang mendasar terdapat di dalam interaksisosialdan kehidupan masyarakat.
Secara estimologis kata politik berasal dari pemikiran Aristoteles. Ia memulai pembahasan daldm bukunya Politics yang ditulis pada tahun 335 SM. Dalam bukunya ia mengemukakan, “man is by nature a political animal” atau “zoon politikon”. Yaitu manusia adalah makhluk yang berpolitik.
Dewasa ini, politik cenderung dipahami sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat, diantara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Yaitu kegiatan yang menyangkut proses menentukan dan melaksanakan tujuan dari suatu negara (Kekuasaan yang mengatur suatu negara).
Unsur yang menyangkut politik, yaitu :
1.      Kekuasaan (power),
2.      Kewenangan (authority),
3.      Ketaatan/ketertiban (order).
Dari unsur diatas dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya,mperlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan yang bisa dipakai paik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses tersebut. Biasanya dengan pendekatan persuasi atau bersifat paksaan, dan menghasilkan ketaatan serta ketertiban.
Konsep pokok yang dipakai untuk meneropang unsur-unsur lainnya adalah:
1.      Negara (state),
2.      kekuasaan (power),
3.      pengambilan keputusan (desicion making),
4.      kebijakan (polocy beleid),
5.      pembegian (distribution) atau alokasi (allocation).
Obyek kajian ilmu politik (Teuku May Rudy,1993) yaitu :
1.      Negara (the state),
2.      Pemerintahan (goverment),
3.      Kekuasaan dan kewenangan (power and authority),
4.      Kelembagaan masyarakat (organization of society),
5.      Kegiatan dan perilaku politik (political activity and behavior).
Dalam hal ini, untuk mengatur suatu negara, diperlukan undang-undang. Undang-undang adalah product politik yang disahkan oleh DPR/DPRD dan ditandatangani oleh presiden, di undangkan oleh mentri perhukuman dan perundang-undangan, yang kemudian di siarkan dalam berita acara negara.
Berikut adalah tingkatan perundang-undangan di Indonesia:
UUD - UU – PP – Perpres – Inpres – Permen/Perda.
Negara
Negara (penguasa) adalah suatu badan atau organisasitertinggi yang mempunyai batas wilayah dan memiliki kelengkapan negara, kedaulatan dan wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban utuk melindungi, mensejahterkan masyarakat, dengan kekuasaan yang bersifat memaksa.
Unsur unsur terbentuknya suatu negara:
1.      Penduduk,
2.      Wilayah,
3.      Pemerintahan,
4.      Pengakuan secara deklaratif.
Batas Lautan :
1.      Laut teritorial : 12 mil dari laut
2.      Zona bersebelahan : 12 mil / 24 mil dari pantai
3.      Batas ZEE : 200 mil dari pantai
4.      Lintas benua : lebih dari 200 mil dari laut.
Tugas pokok negara :
1.      Mengendalikan dan mengatur (politik),
2.      Mengorganisasi dan mengitegrasi masyarakat untuk mencapai tujuan.
Teori fungsi negara :
1.      Anarkisme : Tanpa pemerintahan/tanpa kekuasaan (bebas tak terikat),
2.      Individualisme : mementingkan kepentingan pribadi (kebebasan perorangan),
3.      Sosialisme : mementingkan kepentingan kelompok, mengutamakan mayarakat diatas kepentingan pribadi.
Sifat – sifat negara :
1.      Memaksa : dapat memaksakan kehendaknya, baik hukum maupun kekuasaan.
2.      Monopoli : menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan.
3.      Totalitas : segala hal menjadi kewenangan negara (Pajak).
Bentuk pemerintahan :
1.      Demokrasi (dari oleh untuk rakyat),
2.      Monarki (siste kerajaan),
3.      Komunis (keturunn presiden yang akan menjadi presiden) bersifat sama rata sama rasa.
Bentuk – bentuk negara menurut Plato (249-347 SM) sesuai dengan sifat manusia :
1.      Aristrokrasi : pemerintahan dipegang oleh cendikiawan (keadilan).
2.      Timokrasi : pemerintahan dipegang oleh yang mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.      Oligarki : Pemeritahan di pegang oleh golongan hartawan.
4.      Demokrasi : Pemerintahan di pegang oleh rakyat jelta.
-          Syarat menjadi presiden :
1.      WNI
2.      Setia pada pancasila dan UUD 1945
3.      Menjunjung tinggi Demokrasi
4.      Usia minimal 45 tahun
5.      Pendidikan minimal SMA, dan merupakan input dari partai politik.
5.      Tirani : pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang sehingga jauh dari niai keadilan).
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan :
1.       Monarki : Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan seorang raja atau kaisar untuk kepentingan umum. (sentralisasi)

2.      Tirani (komunis) : Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan satu orang (raja atau kaisar) untuk kepentingan pribadi. (sentralisasi)

3.      Demokrasi : Merupakan bentuk pemerintahan, di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. (Desentralisasi)

Sistem pemerintahan :
1.      Sentralisasi adalah sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat.

Pemerintah yang dimaksud dalam asas tersebut merupakan Presiden dan Dewan Kabinet. Sedangkan yang dimaksud dengan wewenang adalah kewenangan politik yang membuat dan juga memutuskan kebijakan,serta kewenangan administrasi yang dimaksud dengan kewenangan administrasi adalah sebuah kewenangan dalam melaksanakan kebijakan.
2.      Desentralisasi adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah supaya mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan merupakan beberapa hal yang masih terpusat namun tetap ada pendelegasian kepada daerah.
Delegasi (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Bentuk aplikasinya adalah Otonomi, yang ewenangan dan tanggung jawab jadi milih daerah itu sendiri, baik dari segi implementasi kebijakan, perencanaan dan pendanaan.
3.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah. Pelimpahan wewenang hanya sebagai kewenangan administrasi saja, untuk kewenangan politik tetap di tangan pemerintahan pusat. Jadi Dekonsentrasi bisa dikatakan sebagai kombinasi antara sentralisasi dan desentralisasi.











Ideologi Politik

Ideologi politik berasal dari, ideos (Cita-cita, visi, pandangan) ; logos (ilmu pengetahuan). Ideologi artinya ilmu yang mempelajari tentang pandangan, seperangkat tujuan dan ide-ide yang mengarahkan pada satu tujuan, harapan, dan tindakan. Jadi, ideologi politik dapat diartikan sebagai seperangkat tujuan dan ide yang menjelaskan bagaimana suatu rakyat bekerja, dan bagaimana cara mengatur kekuasaan.

4 landasan (pilar) ideologi politik Indonesia :
1.      Pancasila
2.      UUD 1945
3.      Bhineka tunggal ika
4.      NKRI

Ideologi Politik:
Pancasila

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara bagi bangsa Indonesia, berbeda tingkatannya dengan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi. Yaitu sebagai alat pemersatu, maupun fungsi kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lainya. Tanpa kedudukan dan peran Pancasila sebagai dasar Negara, fungsi – fungsi dan kedudukan Pancasila dalam pedoman kehidupan dan kenegaraan yang lain tidak akan bisa di lakukan. Pancasila yang berakar pada kehidupan bangsa Indonesia pada hakikatnya mengandung pandangan yang mengutamakan harmoni dalam kehidupan masyarakat.

Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa indonesia untuk mencapai cita-citanya.

Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.

1.      Kapitalisme

Kapitalisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik perorangan atau milik sekelompok kecil masyarakat sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Bapak ideologi kapitalisme adalah Adam Smith dengan Teorinya the Wealth Of Nations, yaitu kemakmuran bangsa-bangsa akan tercapai melalui ekonomi persaingan bebas, artinya ekonomi yang bebas dari campur tangan negara.

Kapitalisme adalah sebuah ajaran yang didasarkan pada sebuah asumsi bahwa manusia secara individu adalah makhluk yang tidak boleh dilanggar kemerdekaannya dan
dan tidak perlu tunduk pada batasan sosial.

2.      Liberalisme

Menurut faham liberalisme, manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Manusia dalam perspektif libreralisme sebagai pribadi yang utuh dan lengkap yang terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memliki potensi dan senantiasa berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri.

3.      Sosialisme

Sosialisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik bersama seluruh masyarakat atau milik negara sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Kepemilikan bersama kapital atau kepemilikan kapital oleh negara adalah dewa diatas segala dewa, artinya semua yang ada di dunia harus dijadikan kapital bersama seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sistem kerja sama, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, dan distribusi hasil kerja berdasar prestasi kerja yang telah diberikan.

4.      Komunisme 
          
Merupakan perkembangan dari Partai Bolshevik yang didirikan oleh Lenin
1.      Inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat,
2.      Landasan pemikiran : penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak, analisa yang cendrung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada, serta berisi resep perbaikan untuk masa depan dan, d. rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
3.      Sistem pemerintahan (hanya): otoriter/totaliter/dictator.

5.       Demokrasi

Demokrasi artinya hukum untuk rakyat oleh rakyat. kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat.

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

UU No. 39 Tahun 1999Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Komnas HAM adalah suatu komisi untuk mengurusi bagian perlindungan Hak Asasi Manusia.






UUD 1945 dan UU

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, landasan hukum bagi negara Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum negara tertulis yang bersifat tertinggi, mengatasi hukum-hukum tertulis lainnya seperti UU dan UUD adalah sama dengan konstitusi, oleh karena itu UUD 1945 bisa disebut Konstitusi Republik Indonesia. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah MPR.

Sementara UU adalah penjabaran dari UUD 1945yang status hukumnya berada di bawah UUD 1945. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah DPR.

Jadi, undang-undang dasar mencakup hal yang sangat luas mengenai pengaturan kegiatan pemerintah sedangkan undang-undang adalah perincian point per point dari undang-undang dasar atau bisa disebut juga, undang-undang adalah perincian dari undang-undang dasar yang sifatnya masih umum.




Partai Politik

Partai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, yang biasanya dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Partai politik diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
1.      Partai sebagai sarana Komunikasi Politik
Partai politik mempunyai tugas adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan inspirasi. Pendapat yang telah disalurkan akan ditampung dan disatuikan agar tercipta kesamaan tujuan. Proses penggabungan pendapat dan inspirasi tersebut dinamakan penggabungan kepentingan (interest aggregation).
2.      Partai sebagai sarana Sosialisasi Politik
Partai politik memiliki peranan yaitu sebagai sarana sosialisasi politik. Dalam hal ini partai politik sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Dalam menguasai pemerintah melalui kemenangan dalam pemilihan umum, dan partai harus mendapat dukungan secara seluas-luasnya.
3.      Partai sebagai sarana Recruitment Politik
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik.
Caranya dengan melalui kotak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dan partai politik juga, berfungsi juga dalam mendidik kader-kader muda untuk menggantikan kader yang lama.
4.      Partai sebagai sarana Pengatur Konflik
Partai politik memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik, dan rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untuk pencapaian Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia akan memiliki kesadaran dalam kehidupan berpolitik.
Tujuan umum partai politik adalah :
·         Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
·         Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
·         Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi fungsi dan tujuan partai politik dapat disimpulkan sebagai organisasi resmi penyalur aspirasi masyarakat yang memiliki kekuatan politik, ikut menentukan proses pembentukan kekuasaan pemerintah secara legal (diakui berkekuatan hukum) mempunyai hak beraktifitas merebut dan mempertahankan kekuasaan politik.
Pemilu

Pemilu (Pemilihan umum) sebagai sarana langsung dakam menyalurkan kepentingan publik. Pemilu merupakan hak bagi rakyat untuk bebas menentukan pilihannya tanpa adanya paksaan dan ancaman (persuasif), namun bukan kewajiban bagi rakyat indonesia. Memilih wakil-wakil rakyat dengan sistem demokrasi, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi WNI dibidang politik.

Sistem pemilihan di Indonesia :
Berdasarkan daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu :
1.     sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
2.     sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.

Berdasarkan perhitungan 
Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu :
1.     sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Memilih satu wakil, Jenis sistemnya:
1.   Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
2.   Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
3.   Suara blok (Block Vote/BV)
4.   Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
2.     sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
1.   Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
2.   Sistem paralel (Parallel system)
3.   Suara terbatas (Limited vote)
4.   Suara kumulatif (Cumulative vote)
3.     sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
1.   Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
2.   Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
3.   Daftar partai (Party-list)
1. Daftar terbuka (Open-list)
2. Daftar tertutup (Close-list)
3. Daftar lokal (Local-list)
4.   Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)

Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelook untuk mempengaruhi tingkah laku orang sesuai keinginan perilaku. Hubungannya yaitu yang memerintah dengan yang diperintah, yang memberi perintah dengan yang memenuhi perintah.

Obyek kekuasaannya adalah pelaksana peraturan, dan subyeknya adalah pembuat peraturan. Robert Mac Iver mengemukakan bahwa kekuasaan dalam masyarakat selalu berbentuk Piramida, namun dewasa ini bentuk kekuasaan sudah berbentuk piramida terbalik.

Sumber kekuasaan :
1.    Kekerasan fisik (polisi),
2.    Kedudukan,
3.    Kekayaan,
4.    Kepercayaan.

Implikasi penggunaan kekuasaan adalah pengaruh atau influence karena biasanya seseorang yang memiliki kekuasaan juga mempunyai pengaruh di dalam dan di luar kekuasaan. (presiden dalam hal ini berkuasa)



Kekuasaan Vertikal :

Presiden                                                  

Gubernur

Bupati/Walikota

Kepala desa








Kekuasaan Horizontal :

Presiden           DPR           MA


MK : hanya merekomendasikan, namu tidak bisa membuat UU

Komentar

Postingan Populer