Makalah Pengantar Ilmu Politik
Definisi
Politik
Berasal
dari kata polis yaitu kota yang
berstatus negara. Politik pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam
mempertahankan atau melangsungkan kehidupannya. Ilmu politik mempelajari gejala
politik yang hidup dalam masyarakat dimana hal-hal yang mendasar terdapat di
dalam interaksisosialdan kehidupan masyarakat.
Secara
estimologis kata politik berasal dari pemikiran Aristoteles. Ia memulai
pembahasan daldm bukunya Politics yang ditulis pada tahun 335 SM. Dalam bukunya
ia mengemukakan, “man is by nature a political animal” atau “zoon politikon”.
Yaitu manusia adalah makhluk yang berpolitik.
Dewasa
ini, politik cenderung dipahami sebagai proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat, diantara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Yaitu kegiatan yang menyangkut proses menentukan dan
melaksanakan tujuan dari suatu negara (Kekuasaan yang mengatur suatu negara).
Unsur
yang menyangkut politik, yaitu :
1. Kekuasaan
(power),
2.
Kewenangan (authority),
3.
Ketaatan/ketertiban (order).
Dari
unsur diatas dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakannya,mperlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan yang bisa
dipakai paik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang
mungkin timbul dalam proses tersebut. Biasanya dengan pendekatan persuasi atau
bersifat paksaan, dan menghasilkan ketaatan serta ketertiban.
Konsep
pokok yang dipakai untuk meneropang unsur-unsur lainnya adalah:
1.
Negara (state),
2.
kekuasaan (power),
3.
pengambilan keputusan (desicion making),
4.
kebijakan (polocy beleid),
5.
pembegian (distribution) atau alokasi
(allocation).
Obyek
kajian ilmu politik (Teuku May Rudy,1993) yaitu :
1.
Negara (the state),
2.
Pemerintahan (goverment),
3.
Kekuasaan dan kewenangan (power and
authority),
4.
Kelembagaan masyarakat (organization of
society),
5.
Kegiatan dan perilaku politik (political
activity and behavior).
Dalam
hal ini, untuk mengatur suatu negara, diperlukan undang-undang. Undang-undang
adalah product politik yang disahkan oleh DPR/DPRD dan ditandatangani oleh
presiden, di undangkan oleh mentri perhukuman dan perundang-undangan, yang
kemudian di siarkan dalam berita acara negara.
Berikut adalah tingkatan
perundang-undangan di Indonesia:
UUD - UU – PP – Perpres –
Inpres – Permen/Perda.
Negara
Negara
(penguasa) adalah suatu badan atau organisasitertinggi yang mempunyai batas
wilayah dan memiliki kelengkapan negara, kedaulatan dan wewenang untuk mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak serta mempunyai
kewajiban utuk melindungi, mensejahterkan masyarakat, dengan kekuasaan yang
bersifat memaksa.
Unsur
unsur terbentuknya suatu negara:
1.
Penduduk,
2.
Wilayah,
3.
Pemerintahan,
4.
Pengakuan secara deklaratif.
Batas
Lautan :
1.
Laut teritorial : 12 mil dari laut
2.
Zona bersebelahan : 12 mil / 24 mil dari
pantai
3.
Batas ZEE : 200 mil dari pantai
4.
Lintas benua : lebih dari 200 mil dari
laut.
Tugas
pokok negara :
1.
Mengendalikan dan mengatur (politik),
2.
Mengorganisasi dan mengitegrasi masyarakat
untuk mencapai tujuan.
Teori
fungsi negara :
1.
Anarkisme : Tanpa pemerintahan/tanpa
kekuasaan (bebas tak terikat),
2.
Individualisme : mementingkan kepentingan
pribadi (kebebasan perorangan),
3.
Sosialisme : mementingkan kepentingan
kelompok, mengutamakan mayarakat diatas kepentingan pribadi.
Sifat
– sifat negara :
1.
Memaksa : dapat memaksakan kehendaknya,
baik hukum maupun kekuasaan.
2.
Monopoli : menguasai hal-hal tertentu demi
tujuan negara tanpa ada saingan.
3.
Totalitas : segala hal menjadi kewenangan
negara (Pajak).
Bentuk
pemerintahan :
1.
Demokrasi (dari oleh untuk rakyat),
2.
Monarki (siste kerajaan),
3.
Komunis (keturunn presiden yang akan
menjadi presiden) bersifat sama rata sama rasa.
Bentuk
– bentuk negara menurut Plato (249-347 SM) sesuai dengan sifat manusia :
1.
Aristrokrasi : pemerintahan dipegang oleh
cendikiawan (keadilan).
2.
Timokrasi : pemerintahan dipegang oleh
yang mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.
Oligarki : Pemeritahan di pegang oleh
golongan hartawan.
4.
Demokrasi : Pemerintahan di pegang oleh
rakyat jelta.
-
Syarat menjadi presiden :
1. WNI
2. Setia
pada pancasila dan UUD 1945
3. Menjunjung
tinggi Demokrasi
4. Usia
minimal 45 tahun
5. Pendidikan
minimal SMA, dan merupakan input dari partai politik.
5.
Tirani : pemerintahan yang dipegang oleh
seorang tirani (sewenang-wenang sehingga jauh dari niai keadilan).
Bentuk
Pemerintahan
Bentuk pemerintahan :
1. Monarki : Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya
berada di tangan seorang raja atau kaisar untuk kepentingan umum. (sentralisasi)
2. Tirani
(komunis) : Merupakan
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan satu orang (raja atau kaisar)
untuk kepentingan pribadi. (sentralisasi)
3.
Demokrasi : Merupakan
bentuk pemerintahan, di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. (Desentralisasi)
Sistem
pemerintahan :
1.
Sentralisasi adalah sebuah
penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh
kepada pemerintah pusat.
Pemerintah yang dimaksud dalam asas
tersebut merupakan Presiden dan Dewan Kabinet. Sedangkan yang dimaksud dengan
wewenang adalah kewenangan politik yang membuat dan juga memutuskan
kebijakan,serta kewenangan administrasi yang dimaksud dengan kewenangan
administrasi adalah sebuah kewenangan dalam melaksanakan kebijakan.
2. Desentralisasi
adalah penyerahan
kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah supaya mengatur rumah
tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan
merupakan beberapa hal yang masih terpusat namun tetap ada pendelegasian kepada
daerah.
Delegasi (pelimpahan atau
pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Bentuk aplikasinya
adalah Otonomi,
yang ewenangan dan tanggung jawab jadi milih daerah itu sendiri, baik dari segi
implementasi kebijakan, perencanaan dan pendanaan.
3.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah.
Pelimpahan wewenang hanya sebagai kewenangan administrasi saja, untuk
kewenangan politik tetap di tangan pemerintahan pusat. Jadi Dekonsentrasi bisa
dikatakan sebagai kombinasi antara sentralisasi dan desentralisasi.
Ideologi Politik
Ideologi politik berasal dari, ideos
(Cita-cita, visi, pandangan) ; logos (ilmu pengetahuan). Ideologi artinya ilmu
yang mempelajari tentang pandangan, seperangkat
tujuan dan ide-ide yang mengarahkan pada satu tujuan, harapan, dan tindakan.
Jadi, ideologi politik dapat diartikan sebagai seperangkat tujuan dan ide yang
menjelaskan bagaimana suatu rakyat bekerja, dan bagaimana cara mengatur
kekuasaan.
4 landasan (pilar) ideologi politik Indonesia :
1.
Pancasila
2.
UUD
1945
3.
Bhineka
tunggal ika
4.
NKRI
Ideologi
Politik:
Pancasila
Kedudukan Pancasila
sebagai dasar Negara bagi bangsa Indonesia, berbeda tingkatannya dengan
kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi. Yaitu sebagai alat pemersatu,
maupun fungsi kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
lainya. Tanpa kedudukan dan peran Pancasila sebagai dasar Negara, fungsi –
fungsi dan kedudukan Pancasila dalam pedoman kehidupan dan kenegaraan yang lain
tidak akan bisa di lakukan. Pancasila yang berakar pada kehidupan bangsa
Indonesia pada hakikatnya mengandung pandangan yang mengutamakan harmoni dalam
kehidupan masyarakat.
Pancasila sebagai
ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara
pandang dan metode bagi seluruh bangsa indonesia untuk mencapai cita-citanya.
Pancasila adalah ideologi
kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara
bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya
persatuan dan kesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin
antara warga negara dengan tanah airnya.
1.
Kapitalisme
Kapitalisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik perorangan atau milik sekelompok kecil masyarakat sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Bapak ideologi kapitalisme adalah Adam Smith dengan Teorinya the Wealth Of Nations, yaitu kemakmuran bangsa-bangsa akan tercapai melalui ekonomi persaingan bebas, artinya ekonomi yang bebas dari campur tangan negara.
Kapitalisme adalah sebuah ajaran yang didasarkan pada sebuah asumsi bahwa manusia secara individu adalah makhluk yang tidak boleh dilanggar kemerdekaannya dan dan tidak perlu tunduk pada batasan sosial.
Kapitalisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik perorangan atau milik sekelompok kecil masyarakat sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Bapak ideologi kapitalisme adalah Adam Smith dengan Teorinya the Wealth Of Nations, yaitu kemakmuran bangsa-bangsa akan tercapai melalui ekonomi persaingan bebas, artinya ekonomi yang bebas dari campur tangan negara.
Kapitalisme adalah sebuah ajaran yang didasarkan pada sebuah asumsi bahwa manusia secara individu adalah makhluk yang tidak boleh dilanggar kemerdekaannya dan dan tidak perlu tunduk pada batasan sosial.
2.
Liberalisme
Menurut faham liberalisme, manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Manusia dalam perspektif libreralisme sebagai pribadi yang utuh dan lengkap yang terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memliki potensi dan senantiasa berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri.
Menurut faham liberalisme, manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Manusia dalam perspektif libreralisme sebagai pribadi yang utuh dan lengkap yang terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memliki potensi dan senantiasa berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri.
3.
Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik bersama seluruh masyarakat atau milik negara sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Kepemilikan bersama kapital atau kepemilikan kapital oleh negara adalah dewa diatas segala dewa, artinya semua yang ada di dunia harus dijadikan kapital bersama seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sistem kerja sama, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, dan distribusi hasil kerja berdasar prestasi kerja yang telah diberikan.
Sosialisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik bersama seluruh masyarakat atau milik negara sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Kepemilikan bersama kapital atau kepemilikan kapital oleh negara adalah dewa diatas segala dewa, artinya semua yang ada di dunia harus dijadikan kapital bersama seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sistem kerja sama, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, dan distribusi hasil kerja berdasar prestasi kerja yang telah diberikan.
4.
Komunisme
Merupakan perkembangan dari Partai Bolshevik yang didirikan oleh Lenin
1.
Inti
pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat,
2.
Landasan
pemikiran : penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas
ataupun tidak, analisa yang cendrung negatif terhadap situasi dan kondisi yang
ada, serta
berisi resep perbaikan untuk masa depan dan, d. rencana-rencana tindakan jangka
pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
3.
Sistem
pemerintahan (hanya): otoriter/totaliter/dictator.
5. Demokrasi
Demokrasi artinya hukum untuk
rakyat oleh rakyat. kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang
berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya kekuasaan ditangan
rakyat.
Hak Asasi
Manusia
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
UU No. 39 Tahun
1999Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah
untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang.
Komnas HAM adalah suatu komisi untuk mengurusi bagian perlindungan Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah suatu komisi untuk mengurusi bagian perlindungan Hak Asasi Manusia.
UUD 1945 dan UU
UUD 1945 adalah
hukum dasar tertulis, landasan hukum bagi negara Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum negara tertulis yang
bersifat tertinggi, mengatasi hukum-hukum tertulis lainnya seperti UU dan UUD
adalah sama dengan konstitusi, oleh karena itu UUD 1945 bisa disebut Konstitusi
Republik Indonesia. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam
pembentuknya adalah MPR.
Sementara UU adalah
penjabaran dari UUD 1945yang status hukumnya berada di bawah UUD 1945. Adapun
lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah DPR.
Jadi, undang-undang dasar mencakup hal
yang sangat luas mengenai pengaturan kegiatan pemerintah sedangkan
undang-undang adalah perincian point per point dari undang-undang dasar atau
bisa disebut juga, undang-undang adalah perincian dari undang-undang dasar yang
sifatnya masih umum.
Partai Politik
Partai politik adalah
kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, yang biasanya
dengan cara konstitusionil untuk
melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik diselenggarakan
dengan tujuan sebagai berikut:
1. Partai
sebagai sarana Komunikasi Politik
Partai
politik mempunyai tugas adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan inspirasi.
Pendapat yang telah disalurkan akan ditampung dan disatuikan agar tercipta
kesamaan tujuan. Proses penggabungan pendapat dan inspirasi tersebut dinamakan
penggabungan kepentingan (interest aggregation).
2. Partai
sebagai sarana Sosialisasi Politik
Partai
politik memiliki peranan yaitu sebagai sarana sosialisasi politik. Dalam hal
ini partai politik sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Dalam
menguasai pemerintah melalui kemenangan dalam pemilihan umum, dan partai harus
mendapat dukungan secara seluas-luasnya.
3. Partai
sebagai sarana Recruitment Politik
Partai
politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk
turut dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment).
Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik.
Caranya
dengan melalui kotak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dan partai politik juga,
berfungsi juga dalam mendidik kader-kader muda untuk menggantikan kader yang
lama.
4. Partai
sebagai sarana Pengatur Konflik
Partai politik
memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi
politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik, dan
rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untuk pencapaian
Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia akan memiliki
kesadaran dalam kehidupan berpolitik.
Tujuan umum
partai politik adalah :
·
Mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
·
Menjaga dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
Mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
·
Mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi fungsi
dan tujuan partai politik dapat disimpulkan sebagai organisasi resmi penyalur
aspirasi masyarakat yang memiliki kekuatan politik, ikut menentukan proses
pembentukan kekuasaan pemerintah secara legal (diakui berkekuatan hukum)
mempunyai hak beraktifitas merebut dan mempertahankan kekuasaan politik.
Pemilu
Pemilu (Pemilihan umum) sebagai sarana
langsung dakam menyalurkan kepentingan publik. Pemilu merupakan hak bagi rakyat
untuk bebas menentukan pilihannya tanpa adanya paksaan dan ancaman (persuasif),
namun bukan kewajiban bagi rakyat indonesia. Memilih wakil-wakil rakyat dengan
sistem demokrasi, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi WNI dibidang
politik.
Sistem
pemilihan di Indonesia :
Berdasarkan daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu :
1.
sistem
terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai
politik.
2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng
nama partai politik tertentu.
Berdasarkan perhitungan
Sistem pemilihan umum terbagi 3
jenis yaitu :
1. sistem distrik (plurality system),
yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam
jumlah suara terbanyak. Memilih satu wakil, Jenis sistemnya:
1. Mayoritas multak (First Past The
Post/FPTP)
2. Suara alternatif (Alternative
Vote/AV)
3. Suara blok (Block Vote/BV)
4. Sistem putaran dua (Two Round
System/TRS)
2. sistem semi proporsional (semi
proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani
proporsional. Jenis sistemnya:
1. Suara non dipindahtangankan tunggal
(Single Non Transferable Vote/SNTV)
2. Sistem paralel (Parallel system)
3. Suara terbatas (Limited vote)
4. Suara kumulatif (Cumulative vote)
3. sistem proporsional (proportional
system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan
dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
1. Suara dipindahtangankan tunggal (Single
Transferable Vote/STV)
2. Perwakilan proporsional (Proportional
Representative/PR)
3. Daftar partai (Party-list)
1. Daftar terbuka (Open-list)
2. Daftar tertutup (Close-list)
3. Daftar lokal (Local-list)
4. Anggota proporsional campuran (Mixed
Member Proportional/MMP)
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
suatu kelook untuk mempengaruhi tingkah laku orang sesuai keinginan perilaku.
Hubungannya yaitu yang memerintah dengan yang diperintah, yang memberi perintah
dengan yang memenuhi perintah.
Obyek kekuasaannya adalah pelaksana
peraturan, dan subyeknya adalah pembuat peraturan. Robert Mac Iver mengemukakan
bahwa kekuasaan dalam masyarakat selalu berbentuk Piramida, namun dewasa ini bentuk kekuasaan sudah berbentuk piramida terbalik.
Sumber
kekuasaan :
1.
Kekerasan
fisik (polisi),
2.
Kedudukan,
3.
Kekayaan,
4.
Kepercayaan.
Implikasi
penggunaan kekuasaan adalah pengaruh atau influence karena biasanya seseorang
yang memiliki kekuasaan juga mempunyai pengaruh di dalam dan di luar kekuasaan.
(presiden dalam hal ini berkuasa)
Kekuasaan Vertikal
:
Presiden
Gubernur
Bupati/Walikota
Kepala
desa
Kekuasaan
Horizontal :
Presiden DPR MA
MK : hanya
merekomendasikan, namu tidak bisa membuat UU

Komentar
Posting Komentar