Makalah Nilai dan Norma Pendidikan Pancasila

BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pancasila adalah dasar filsafah negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap warga negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan dengan moral. Berbicara tentang moral maka akan berbicara pula tentang nilai dan norma. Karena setiap norma melahirkan nilai dan moral.

Nilai, norma, moral, etika dan pandangan hidup merupakan terminologi yang sering muncul tatkala kita membicarakan tentang filsafat, khususnya filsafat nilai atau askiologi. Walaupun sering dikemukakan, ternyata pengertian yang diberikan di sini masih mengundang diskusi panjang lebar.

Hal seperti ini tentu sangat menggembirakan karena di satu sisi hal demikian menunjukan perhatian yang semakin besar terhadap persoalan yang amat mendasar tersebut. Di sisi lain, dengan diskusi tersebut berarti akan diperoleh pemahaman yang lebih mendalam karena tentu terdapat masukan-masukan baru dan aktual, yang berarti pengertian yang diberikan akan lebih relevan dengan kondisi sekarang.







B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah:

1.    Apakah pengertian dari nilai?
2.    Apakah pengertian dari norma?
3.    Apakah pengertian dari pancasila?
4.    Bagaimana peran nilai dan norma pancasila dalam kehidupan?
5.    Apa saja pelanggaran nilai dan norma pancasila dalam kehidupan?
6.    Bagaimana solusi dari pelanggaran tersebut?


C.    Tujuan

Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas
Pendidikan Pancasila. Serta untuk mengetahui bagaimana pentingnya menerapkan Nilai dan Norma dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Nilai

Nilai atau Value termasuk bidang kajian filsafat, yaitu Filsafat Nilai (Axiology, Theory of Value). Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak “keberhargaan” (Worth) atau “kebaikan” (goodness), dan karta kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian (Frankena,229).

Menurut Oxford Dictionary (1986), Value artinya “Worth, disirability, qualities on which these depend”. Jadi value atau nilai artinya adalah harga atau kualitas sesuatu. Sesuatu dapat dipandang memiliki nilai bila memang ia secara intrinsik beharga dan membangkitkan timbulnya penghargaan terhadapnya (Daley:1965)

Dalam Dictionary of  Sosiology and Related Sciences dikemukakan bahwa
nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan ketertarikan minat seseoran atau kelompok, (The belived capacity of any object to statisfy a human desire). Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Misalnya, bunga itu indah, perbuatan itu susila. Indah dan susila adalah sifat yang melekat pada bunga dan perbuatan.

            Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu merupakan keputusan nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak beguna, benar atau salah,baik atau buruk, indah atau tidak indah.keputusan nilai dilakukan oleh subjek penilai yang berhubugan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia, yaitu unsur-unsur jasmani, akal, rasa, karsa (kehendak) dan kepercayaan. Sesuatu itu dikatakan bernilai jika berharga, berguna, benar, indah, dan lain sebagainya.

Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan, dambaan dan keseharusan. Maka apabila berbicara tentang nilai, sebenarnya kita berbicara tentang hal yang ideal yang harus menjadi real, yang bermakna normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari-hari yang merupakan fakta yang bersifat kongkrit (Kodhi,1989:21).

Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin, dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik sadar maupun tidak.

Nilai berbeda dengan fakta, dimana fakta dapat diobservai melalui suatu empifris, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia.




B.     Pengertian Norma

Norma berasal dari Bahasa Inggris yaitu Norm yang menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English artinya standar.

Dalam ilmu hukum norma diartikan sebagai rambu-rambu atau petunjuk hidup yang mengatur perilaku manusia dalam bermasyarakat. Norma juga berisi perintah dan larangan yang seyogyanya dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Menurut Kamus Istilah Hukum Norma (kata benda) adalah: aturan, hukum, kaidah, ketentuan nilai standar tatanan, ukuran. Konsep yang berkaitan: norma hukum, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma sosial. Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma juga sering disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa, yang jika dilanggar akan mendapatkan hukuman. Norma pada dasaratnya dibentuk agar terciptanya ketertiban. Norma pada awalnya dibentuk secara tidak sengaja yang lama-lama di susun dan dibentuk secara sadar.

 Norma ada beberapa  macam yaitu norma agama yang merujuk pada aturan keagamaan, norma hukum yang merujuk pada aturan hukum positif (yang berlaku pada saat dan di tempat tertentu) norma kesusilaan, norma kesopanan dan kebiasaan merujuk pada aturan perilaku masyarakat yang umumnya tidak tertulis namun harus dipatuhi.

Macam-macam norma :

1.      Norma Agama
Norma agama adalah aturan bertingkah laku yang bersumber dari ajaran agama. Norma tersebut berupa perintah, anjuran, dan larangan. Anjuran yang dimaksud adalah anjuran untuk berbuat baik dan meninggalkan perbuatan buruk. Semua agama mengajarkan hal itu.

Bila kita menaati norma agama, kita akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, bila melanggar tuhan tentu akan membalasnya. Contoh norma agama:
1.      Anjuran mengerjakan kebaikan dan meninggalkan keburukan.
2.      Perintah beribadah.
3.      Larangan menyakiti orang lain.
4.      Anjuran menyayangi sesama.
5.      Anjuran menjaga lingkungan.

2.        Norma Kesopanan

Sopan artinya hormat atau beradab. Sopan juga berarti tertib menurut adat yang berlaku. Norma kesopanan artinya aturan kesopanan. Norma kesopanan adalah keseluruhan aturan bertingkah laku dalam masyarakat. Aturan tersebut timbul dalam pergaulan masyarakat. Norma kesopanan disebut juga aturan yang beradab. 

Sikap sopan ditunjukkan dengan cara bertutur kata dan bertingkah laku. Agar dapat dikatakan sopan, tutur kata harus baik. Tingkah laku juga harus baik. Bila tutur kata dan tingkah laku kita buruk, bukan orang yang sopan. Kita belum termasuk golongan orang yang beradab. Kalian tahu bahwa bertutur kata dan bertingkah laku baik termasuk norma kesopanan.

Bila melanggar akan mendapat sanksi dari masyarakat. Sanksi tersebut disebut dengan sanksi sosial. Sanksi sosial misalnya berupa cemoohan, pengucilan, dan sebagainya.        
 Contoh Norma kesopanan yaitu: Tidak berteriak-teriak saat pelajaran berlangsung.
a.       Menghormati ayah, ibu, guru, dan orang yang lebih tua,
b.      Tidak mengejek teman,
c.       Berpakaian yang rapi,
d.      Menyapa guru dan teman saat berpapasan di jalan,
e.       Tidak makan sambil berjalan, dan lain-lain.

3.              Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan bertingkah laku manusia yang berdasarkan hati nurani. Apakah arti susila itu? Susila artinya baik budi bahasanya, beradab, atau sopan. Susila hampir sama dengan sopan, tetapi sedikit berbeda.

Kesopanan tergantung pada budaya yang berlaku di masyarakat. Orang dikatakan sopan, bila berperilaku sesuai dengan budaya masyarakatnya. Contohnya, makan  dengan tangan kiri di masyarakat jawa dianggap tidak sopan. Namun, dimasyarakat Bugis, makan dengan tangan kiri dianggap sopan. Ada lagi contoh lainnya. Memegang kepala orang yang lebih tua menurut orang Arab adalah penghormatan. Tapi, bagi orang Indonesia hal itu dianggap tidak sopan. Nah, jelas bukan? Kesopanan tergantung budaya masyarakat setempat.

Bagaimana dengan susila? Susila berhubungan dengan hati nurani. Susila berlaku umum. Susila berlaku di semua masyarakat. Perkataan atau perbuatan yang sesuai dengan hati nurani dikatakan susila. Sebaliknya, bila menyalahi hati nurani, maka ia tidak susila. Contoh perbuatan susila antara lain jujur, berkata baik, dan tidak suka berkhianat. Norma kesusilaan berlaku dimana saja. Baik di Indonesia, Arab, Malaysia, Jepang, China, maupun negara-negara lainnya.Contoh-contoh norma kesusilaan :
a.              Berkata jujur. Contohnya perilaku jujur adalah tidak menyontek saat ulangan, tidak membohongi Ayah dan Ibu, dan tidak mencuri.
b.              Berbuat Adil. Contoh berbuat adil adalah tidak mau menang sendiri, mau berbagi makanan dengan saudara dan tidak membeda-bedakan teman.
c.              Dapat dipercaya. Contohnya, tidak menipu teman, menjaga barang titipan teman, dan tidak menceritakan keburukan teman.
 
Makan sambil duduk, berpakaian rapi, menghormati orang yang lebih tua adalah norma kesopanan. Berkata jujur, tidak menyontek, dan tidak menipu teman adalah norma kesusilaan.  Bila melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan biasanya berupa sanksi sosial. Misalnya dicemooh, tidak dipercaya, dikucilkan, dijauhi teman, dan sebagainya. Orang yang melanggar norma kesusilaan, hatinya tidak akan tenang. Ia akan selalu gelisah, gundah, kecewa, malu, takut, dan menyesal. Ini semua dapat dikatakan sebagai sanksi atas pelanggaran norma kesusilaan.

4.      Norma Hukum 

Norma hukum adalah aturan yang bersumber dari hukum. Norma hukum didasarkan sepenuhnya pada undang-undang. Contoh norma hukum antara lain:
a.       peraturan lalu lintas,
b.      larangan mencuri, mencopet, atau merampok,
c.       larangan berbuat kekerasan,
d.      larangan berbuat kerusakan,
e.       larangan berkelahi,
f.       larangan membunuh,
g.      larangan berburu binatang langka,
h.      larangan korupsi,
i.        keharusan membayar pajak, dan sebagainya.

Norma hukum dibuat oleh pemerintah. Fungsinya agar tidak ada kekacauan di masyarakat. Dengan norma hukum masyarakat dapat hidup damai dan tenteram.  Coba bayangkan bila tidak ada norma hukum. Kehidupan masyarakat pasti akan kacau. Contohnya peraturan lalu lintas. Bila tidak ada peraturan ini, jalanan pasti akan macet. Kecelakaan akan terjadi di mana-mana.

Norma yang berada pada masyarakat memiliki kekuatan mengikat yang berbeda-beda, ada yang lemah dan ada yang paling kuat. Secara sosiologis dikenal empat pengertian, yaitu:
1.      Cara (usage) menunjuk pada suatu bentuk perbuatan;
2.      Kebiasaan (folkways) merupakan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama;
3.      Tata kelakuan (mores) adalah kebiasaan yang dianggap sebagai cara berprilaku dan diterima norma-norma pengatur; dan
4.      Adat-istiadat (custom) adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat inegrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat, dan ada sanksi penderitaan bila dilanggar.

Proses yang terjadi dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakayan, yaitu sebagai berikut :
1.      Proses kelembagaan (institualization). Suatu norma dikatakan telah melembaga (institutionalized) yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Maksudnya ialah sampai norma itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai kemudian di taati dalam kehidupan sehari-hari (Leopold von Wiese dan Howard Becker, “institualization’, yang dikutip dalam Setangkai Bunga Sosiologi, hlm.64).
2.      Norma-norma internalized yaitu proses norma-norma kemasyarakatan tidak hanya berhenti dalam kelembagaan saja, tetapi mendarah daging dalam jiwa masyarakat.



C.    Pengertian Pancasila

Pancasila secara Etimologis berasal dari bahasa sansakerta dari India (bahasa kasta Brahmana) Panca yang artinya lima,Syiila yang batu sendi, alas, dasar atau peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.

Dalam bahasa jawa Susila yang memiliki hubungan dengan moralitas. Atau secara hafiah yaitu dasar yang memiliki lima unsur. Adapun Panca Syiila dengan hiruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting (Yamin,1960;437).

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

D.    Peran Nilai dan Norma Pancasila dalam kehidupan

a.       Sebagai Nilai.

Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya merupakan kualitas kebaikan yang diharapkan melekat dalam diri bangsa dan Negara Indonesia. Secara filosofis dan historis nilai-nilai itu dianggap telah ada dalam diri bangsa sebagai potensi yang harus ditumbuhkembangkan. Nilai dapat dipandang sebagai penguat keterpaduan (integrating forces) (Alisyahbana:1966) pada tingkat pribadi, masyarakat dan kebudayaan.Pada tingkat individu nilai berada pada psikis (kejiwaan) yang mencangkup pikiran, perasaan, dan perbuatan. Contohnya dalam tolong menolong akan bemakna jika nilai itu telah menjadi pola pikir, sikap maupun perbuatan.

b.      Sebagai Norma

Sebagai perangkat nilai dasar, pancasila tersebut juga  harus dijabarkan kedalam norma agar praksis kedalam kehidupan bernegara. Norma yang tepat ialah sebagai penjabaran dari nilai dasar pancasila itu adalah norma etik serta juga norma hukum. Pancasila dijabarkan ialah sebagai norma etik dikarenakan pada dasarnya nilai-nilai dasar pada pancasila ialah nilai-nilai moral. Jadi, pancasila tersebut menjadi semacam etika prilaku para penyelenggara Negara serta juga masyarakat Indonesia agar dapat sejalan dengan nilai normatif pancasila itu sendiri.

Nilai, moral, dan norma merupakan konsep yang saling berkaitan, di mana ketiga konsep ini terkait dalam memahami pancasila sebagai etika politik. Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, dan religi. Ini merupakan kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Norma dan nilai dalam masyarakat sangat berperan dalam memberikan stabilitas kehidupan.






Berikut peran Nilai dan Norma dalam kehidupan bermasyarakat :

1.      Sebagai petunjuk perilaku yang benar.

Nilai dan norma dalam masyarakat menjadi rel dari perilaku yang harus dibuat oleh setiap masyarakat. Perilaku yang kompleks dalam masyarakat akan menimbulkan variasi-variasi dalam pencapaian kebutuhan hidup. Akibatnya masyarakat akan berlaku sekehendak hatinya tanpa memandangn kepentingan-kepentingan orang lain, sehingga terjadi ketidakseimbangan yang menimbulkan benturan-benturan antar individu dalam masyarakat menimbulkan konflik sosial. Untuk mengantisipasi hal ini, maka masyarakat membentuk nilai dan norma agar dijadikan petunjuk dalam perilaku yang sudah disepakati oleh anggota masyarakat.

2.      Sebagai pengatur sistem dalam masyarakat

Setiap masyarakat pasti memiliki sistem dalam kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Sistem ini dibuat untuk memudahkan masyarakat agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi secara normal. Karena sistem adalah serangkaian perilaku yang terstruktur dan sistematis, maka dibentuklah tatanan nilai dan norma. Hal ini dilakukan agar masyarakat terus berjalan pada sistem yang sudah disepakati, sehingga keseimbangan hidup dalam masyarakat tercipta.

3.      Sebagai pelindung bagi mereka yang lemah

Masyarakat pada umumnya terdiri dari beberapa komponen yang saling melengkapi. Secara alamiah komponen tersebut tersusun sedemikian rupa yang melembaga pada suatu kehidupan masyarakat. Sehingga variasi dari pola perilaku mengikuti komponen yang terbentuk dan terdiri dari peran dan status dari masyarakat. Karena setiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda maka komponen masyarakat tersebut membentuk struktur sosial yang vertikal, akibatnya ada segolongan individu yang menjadi pemimpin maupun menjadi penjahat. Untuk melindungi ketidaknyamanan dari pemimpin yang sewenang-wenang maupun dari penjahat yang merugikan dan meresahkan, maka masyarakat secara kolektif membentuk nilai dan norma.

4.      Sebagai Khasanah Budaya Masyarakat

Dalam konteks ini nilai dan norma yang ada di depan masyarakat berperan sebagai etos budaya masyarakat yang memberikan ciri khusus bagi masyarakat tersebut. Bentuk kebudayaan dalam masyarakat memiliki keragaman tersendiri. Keragaman tersebut berasal dari nilai dan norma yang ada dalam masyarakat tersebut.








E.     Pelanggaran Nilai dan Norma Pancasila dalam kehidupan

Pelanggaran Nilai

·         Sila pertama ke Tuhanan yang Maha Esa
1.      a)     Masih banyak terjadinya perselisihan pendapat antar umat beragama yang menimbulkan perang dingin secara tidak langsung
2.      b)     merasa bahwa agama yang di anutnyalah yang paling benar sendiri sehingga memaksakan kehendak orang lain untuk masuk golonan agamanya
3.      c)     contoh nyatanya saja kasus bom bali hanya karna tidak bisa bertoleransi antar umat beragama banyak nyawa yang tak bersalah melayang.
4.      Hal ini di karenakan nilai pancasila yang berlahan lahan luntur dan sikap toleransi mulai dilupakan

·         Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab
1.      Fakta sederhananya ketika tetangga sakit saat ini sesama tetangga tak ada yang menjenguk terutama kalangan elit seakan tak peduli dan tak mau tahu.
2.     Selain itu ketika terjadi bencana saudara kita misalnya saja kejadian asap yang melanda riau terlihat masyarakat menyepelekan saat di adakan penggalangan dana hanya sedikit masyarakat yang memiliki rasa kemanusiaan padahal, peduli terhadap sesama tak harus berupa material ! bisa juga dengan memberi motivasi, atau  saling mengigatkan untuk lebih menjaga bumi ini lewat media sosial atau gerakan secara langsung.

·         Sila ketiga persatuan Indonesia
a)     suporter sepak bola yang ricuh dan tawuran hanya karna masalah spele,
b)   masih masalah tawuran hanya karna saling ejek pelajar menengah keatas atau sederajat nekat tawuran di jalan raya dengan pelajar lain parahnya lagi mereka tak segan segan menggunakan benda tajam sungguh miris sekali calon generasi saat ini.

·         Sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1.      Masihkah anda ingat dengan istilah LUBERJURDIL saya masih ingat ketika saya dibangku sekolah dasar  guru mengajarkannya namun saya baru menyadari meski sikap demokrasi sudah di tanamkan sejak di bangku sekolah dasar seperti materi LUBERJURDIL atau pemilihan pengurus kelas secara voting namun sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pemilihan legislatif masyarakat masih menerima uang sogokan dari beberapa calon legislatif, menjadi boneka (pasif) para politikus, pantas saja beberapa politikus memainkan tindakan tak terpuji seperti KKN.
2.      Berkaitan dengan KKN korupsi kolusi nerpotisme saya amati tahu kah anda! bahwa menyontek, datang terlambat, hal yang dipikir beberapa orang seperti pelajar, sederhana, namun salah satu faktor terjadinya sikap KKN. Dengan kebiasaan menyontek dia akan terbiasa berbohong, menggambil susuatu yang belum berhak , timbulnya tindakan menyimpang, begitu juga terlambat datang ke sekolah atau kerja secara tidak langsung melakukan korupsi waktu.


·         Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.       Memperjual belikan hukum, bagaimana mungkin masalah pencurian kayu oleh seorang kakek hukumannya jauh lebih berat  dari pada hukuman para koruptor.
2.       Kurangnya pemerataan fasilitas seperti puskesmas sekolah dll terutama di plosok daerah.

Pelanggaran Norma

·         Norma Agama

Norma agama adalah salah satu bagian norma yang bersumber dari landasan agama, perintah dan larangan Tuhan suatu agama yang didapatkan melalui wahyu para nabi-Nya. Bagi orang yang percaya akan agama, perintah Tuhan adalah hal mutlak yang wajib dipatuhi, dijalankan dan dilaksanakan, tanpa ada pengecualian. Norma agama tdak hanya mengatur tentang hubungan antar manusia tersebut dengan Tuhannya, namun juga mengatur tentang hubungan antara manusia dengan manusia lainnya, manusia tersebut dengan lingkungannya serta mengatur tentang bagaimana hubungan manusia tersebut dengan makhluk Tuhan lainnya. Bagi orang yang melanggar norma agama akan mendapat dosa yang harus diterima saat meninggal nanti.
Berikut ini bebrapa contoh pelanggaran norma agama:
1.       Meninggalkan Shalat Wajib

Karena saya orang Islam dan akam membahas tentang pelanggaran norma agama maka sebbelum membahas tentang hal-hal lain seperti penistaan agama, terlebih dahulu saya akan membahas tentang meninggalkan shalat wajib yang nantinya dosanya akan kita tanggung secara pribadi dengan Allah subhanahuwataala nanti.
Dalam norma agama seseorang yang tidak melakukan apa yang diatur oleh agamanya maka melanggar norma agama. Dan di dalam islam shalat merupakan kewajiban, dan jika kita meninggalkan shalat maka kita melanggar norma agama. Sanksinya apa? Sanksinya neraka. Begitu juga dengan perintah-perintah atau ibadah lainnya seperti zakat dan puasa.
2.        LGBT

LGBT melanggar norma agama dan hukum positif. Apalagi di Indonesia dua hukum ini adalah pegangan hidup bernegara. Meskipun dalam hal Indonesia bukan negara yang konsen dengan agama tertentu, tapi tetap nilai ajaran agama dijunjung tinggi bahkan agama mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini dapat dilihat dengan adanya sila pertama.
Beda halnya dengan negara lain, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa melegalkan, tapi identitas dan karakter negara kita beda. Dasar negara kita pancasila dan ketuhanan yang maha esa. Jadi jelas kita bukan negara liberal. Tidak ada agama yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas mudharatnya (kerusakannya). Demikian pula dengan hukum positif juga melarangnya. Ini yang harus kita sadarkan, jangan sampai identitas dan karakter kita sebagai bangsa yang berketuhanan dan beradab dirusak oleh budaya liberal yang sangat permisif.
Jadi LGBT dan pernikahan sejenis melanggar tiga norma sekaligus yaitu, norma agama, norma hukum dan norma kesusilaan.
3.       Kasus Penistaan Agama Ahok

Kasus yang sedang ramai diperbincangkan dan sedang dalam proses ini melibatkan kepala pemerintah yang seharusnya tidak pantas melakukan pelanggaran seperti itu. Ahok yang dengan berani nya telah mengatakan bahwa orang islam ini di bohongi oleh Al-quran yang merupakan pedoman hidup umat islam itu sendiri. Seharusnya dia yang sebagai umat beragama, seharusnya menghargai agama orang lain. Seperti itu kan yang seharusnya, kita hidup bermasyarakat yang memiliki keragaman budaya dan agama harus saling menghargai.

Menurut saya kasus Ahok yang juga merupakan kasus hukum, juga merupakan pelanggaran etika. Dia telah sembarangan mengeluarkan suaranya. Dan dimana moral dia sebagai seorang seorang pemimpin yang juga seorang yang berpendidikan.
Semoga kita dapat mengambil hikmah dari kasus Ahok ini, karena setidaknya kita sebagai seoarang muslim ini menjadi lebih mengingat lagi seperti yang tertera di dalam Surat Al-Maidah ayah 51 tersebut, bahwa kita umat islam dilarang memilih pemimpin yang kafir

·         Norma hukum

Norma Hukum adalah aturan social yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan peraturan itu sendiri, Norma Hukum bersifat “memaksa” dan pelaku pelanggaran terhadap norma tersebut biasanya mendapat sanksi berupa denda bahkan hukuman fisik seperti dipenjara dan di hukum mati. Adapun contoh pelanggarannya yaitu seperti merampok, memperkosa, membunuh, mencuri.
Berikut ini merupakan contoh kasus-kasus yang melanggar norma hukum
1.      Kasus pembunuhan
SUKABUMIUPDATE.com – Seorang pemuda bernama Galih Nurhikmah (23 tahun), warga Jalan Tipar, Gang Purabaya, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, meregang nyawa dengan kondisi tubuh bersimbah darah, diduga akibat dianiaya segerombolan berandalan di Jalan A Yani, Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
Informasi dihimpun, korban menghembuskan nafas terakhirnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penuh luka tusukan, dan bacokan di bagian tubuh. Beberapa alat, berupa gunting, dan besi, berlumur darah ditemukan di TKP.
Atas tindakan pelanggaran norma yang dilakukannya pelaku pun harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar menurunkan angka kejadian yang serupa. Kami berpendapat bahwa kasus tersebut telah melanggar sila Pancasila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan tidak memiliki hak untuk mencabut nyawa manusia lain. Manusia diciptakan Tuhan untuk saling mengasihi dan menyayangi satu sama lain. Jika kita lihat lebih dalam lagi maka si pembunuh tersebut telah mengabaikan norma norma agama yang berlaku dan, pada saat itu tidak terpikirkan sama sekali akan kuasa Tuhan dan hukuman yang akan diterimanya karena telah melanggar hukum Tuhan.
Selain itu sang pelaku juga telah melanggar Pancasila sila ke dua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Sang pembunuh di dalam kasus ini tidak menghargai hak hak kemanusiaan. Tidak ada keadilan yang diberikan seperti menyelesaikan masalah dengan baik baik bukan dengan cara membunuhnya.

Yang terakhir adalah sila ke lima yaitu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kasus ini sang pembunuh telah melanggar nilai nilai keadilan, ia tak memberikan keadilan sedikitpun semua masalah pasti ada jalan keluarnya sehingga masalah yang dihadapi harusnya dapat diselesaikan dengan kekeluargaan bukan dengan cara kekerasan seperti itu.
2.      Penganiyayaan anak

ANGELINE (10/6/2015) (8 tahun), murid kelas II sekolah dasar di Denpasar Bali, dinyatakan hilang. Selama 26 hari pencarian, banyak pihak yang terlibat. Semula, gadis cilik cantik itu diduga korban penculikan, ternyata, Rabu kemarin jasadnya ditemukan membusuk terkubur di dekat kandang ayam di belakang rumah keluarga Margareith CH Megawe, ibu angkatnya.
Sungguh tidak bermoral, tidak beretika, dan melanggar banyak norma dan nilai di dalam masyarakat.         
3.       Kasus korupsi

Ternyata pejabat swasta adalah yang paling banyak tertangkap kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 643 pejabat yang ditangkap KPK karena korupsi, seperempatnya adalah pejabat swasta. Ini mengindikasikan bahwa para pengusaha banyak melakukan penyuapan terhadap pejabat negara untuk memuluskan proyeknya.
KPK telah menangani tindak pidana korupsi sebanyak 594 kasus sejak 2004-Maret 2017. Dari jumlah tersebut sebanyak 319 kasus atau lebih dari separuh merupakan upaya penyuapan terhadap pejabat negara.








F.     Solusi dari pelanggaran

Dalam Sosiologi, solusi tepat dalam menangani pelanggaran norma menggunakan pengendalian sosial. Lantas, apa yang dimaksud dengan pengendalian sosial itu? Seorang ahli sosial yang bernama Peter L. Berger (1978) mengartikan pengendalian sosial adalah cara cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Sedangkan menurut Roucek (1965), pengendalian sosial mengacu pada proses terencana di mana individu dianjurkan, dibujuk ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.

Dengan demikian, pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan, guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku.

Selain melalui pengendalian sosial, Koentjaraningrat mengemukakan pula beberapa usaha agar masyarakat menaati aturan-aturan yang ada, seperti:

a)      Mempertebal keyakinan para anggota masyarakat akan kebaikan adat istiadat yang   ada. Jika warga yakin pada kelebihan yang terkandung dalam aturan sosial yang berlaku, maka dengan rela warga akan mematuhi aturan itu.
b)      Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasa taat.
Pemberian ganjaran melambangkan penghargaan atas tindakan yang dilakukan individu. Hal ini memotivasi individu untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.
c)      Mengembangkan rasa malu dalam jiwa masyarakat yang menyeleweng dari adat istiadat.
d)     Individu yang menyimpang dari aturan dihukum agar jera dan tidak mengulangi kembali.Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari adat istiadat dengan berbagai ancaman dan kekuasaan.Rasa takut itu mencegah individu untuk melakukan pelanggaran aturan.




















BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Dapat disimpulkan bahwa nilai adalah sebagai sesuatu yang dijunjung tinggi kebenarannya, serta memiliki makna yang dijaga eksistensinya oleh manusia maupun sekelompok masyarakat. Sedangkan Norma merupakan aturan-aturan dengan sangsi-sangsi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Didalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan) yang mengatur perilaku anggota masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Hubungan nilai dan norma dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhi atau mencapai kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat kelak.

B.     Saran

Nilai dan moral sangat penting untuk dipelajari, namun tidak hanya sebatas teori saja. Dalam kehidupan perlu diterapkan dan diaplikasikan, agar menjadi pribadi yang beretika baik dan tercapai sejahteraan di dunia maupun di akhirat




























DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2014, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Wahab, Aziz., dkk, 2008, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPK), Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Budi Sulistyowati, 2013, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.
Penjabaran Nilai-nilai Pancasila, Penerbit PT RajaGrafindo Persada
Pendidikan Pancasila di perguruan negeri, Drs. Syahrial Syarbaini, M.A. Penerbit Ghalia Indonesia

http://sukabumiupdate.com/berita-dianiaya-pemuda-asal-tipar-kota-sukabumi-tewas-mengenaskan.html (20/10/2017 07.33)



Komentar

Postingan Populer