Makalah Nilai dan Norma Pendidikan Pancasila
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah
dasar filsafah negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap
warga negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, mengamalkannya
dalam segala bidang kehidupan dengan moral. Berbicara tentang moral maka akan
berbicara pula tentang nilai dan norma. Karena setiap norma melahirkan nilai
dan moral.
Nilai, norma,
moral, etika dan pandangan hidup merupakan terminologi yang sering muncul
tatkala kita membicarakan tentang filsafat, khususnya filsafat nilai atau
askiologi. Walaupun sering dikemukakan, ternyata pengertian yang diberikan di
sini masih mengundang diskusi panjang lebar.
Hal seperti ini
tentu sangat menggembirakan karena di satu sisi hal demikian menunjukan
perhatian yang semakin besar terhadap persoalan yang amat mendasar tersebut. Di
sisi lain, dengan diskusi tersebut berarti akan diperoleh pemahaman yang lebih
mendalam karena tentu terdapat masukan-masukan baru dan aktual, yang berarti
pengertian yang diberikan akan lebih relevan dengan kondisi sekarang.
B. Rumusan Masalah
Dari latar
belakang yang telah dijelaskan di atas, maka rumusan masalah dari makalah ini
adalah:
1.
Apakah
pengertian dari nilai?
2.
Apakah
pengertian dari norma?
3.
Apakah
pengertian dari pancasila?
4.
Bagaimana
peran nilai dan norma pancasila dalam kehidupan?
5.
Apa
saja pelanggaran nilai dan norma pancasila dalam kehidupan?
6.
Bagaimana
solusi dari pelanggaran tersebut?
C. Tujuan
Adapun tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas
Pendidikan
Pancasila. Serta untuk mengetahui bagaimana pentingnya menerapkan Nilai dan
Norma dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nilai
Nilai
atau Value termasuk bidang kajian
filsafat, yaitu Filsafat Nilai (Axiology, Theory of Value). Istilah nilai di
dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak “keberhargaan”
(Worth) atau “kebaikan” (goodness), dan karta kerja yang artinya suatu tindakan
kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian (Frankena,229).
Menurut
Oxford Dictionary (1986), Value artinya “Worth, disirability, qualities on
which these depend”. Jadi value atau nilai artinya adalah harga atau kualitas
sesuatu. Sesuatu dapat dipandang memiliki nilai bila memang ia secara intrinsik
beharga dan membangkitkan timbulnya penghargaan terhadapnya (Daley:1965)
Dalam Dictionary
of Sosiology and Related Sciences
dikemukakan bahwa
nilai adalah kemampuan yang dipercayai
yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang
menyebabkan ketertarikan minat seseoran atau kelompok, (The belived capacity of
any object to statisfy a human desire). Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah
sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.
Misalnya, bunga itu indah, perbuatan itu susila. Indah dan susila adalah sifat
yang melekat pada bunga dan perbuatan.
Menilai
berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan
sesuatu yang lain, yang selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu merupakan
keputusan nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak beguna, benar atau
salah,baik atau buruk, indah atau tidak indah.keputusan nilai dilakukan oleh
subjek penilai yang berhubugan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia, yaitu
unsur-unsur jasmani, akal, rasa, karsa (kehendak) dan kepercayaan. Sesuatu itu
dikatakan bernilai jika berharga, berguna, benar, indah, dan lain sebagainya.
Di
dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan, dambaan dan keseharusan.
Maka apabila berbicara tentang nilai, sebenarnya kita berbicara tentang hal
yang ideal yang harus menjadi real, yang bermakna normatif harus direalisasikan
dalam perbuatan sehari-hari yang merupakan fakta yang bersifat kongkrit
(Kodhi,1989:21).
Nilai
adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun
batin, dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi
dalam bersikap dan bertingkah laku baik sadar maupun tidak.
Nilai berbeda
dengan fakta, dimana fakta dapat diobservai melalui suatu empifris, sedangkan
nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan
dihayati oleh manusia.
B. Pengertian Norma
Norma
berasal dari Bahasa Inggris yaitu Norm yang menurut The Advanced Learner’s
Dictionary of Current English artinya standar.
Dalam ilmu hukum
norma diartikan sebagai rambu-rambu atau petunjuk hidup yang mengatur perilaku
manusia dalam bermasyarakat. Norma juga berisi perintah dan larangan yang
seyogyanya dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Menurut
Kamus Istilah Hukum Norma (kata benda) adalah: aturan, hukum, kaidah, ketentuan
nilai standar tatanan, ukuran. Konsep yang berkaitan: norma hukum, norma
kesopanan, norma kesusilaan, norma sosial. Norma adalah patokan perilaku dalam
suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma juga sering disebut dengan peraturan
sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa, yang jika dilanggar akan mendapatkan hukuman. Norma pada dasaratnya
dibentuk agar terciptanya ketertiban. Norma pada awalnya dibentuk secara tidak
sengaja yang lama-lama di susun dan dibentuk secara sadar.
Norma ada beberapa macam yaitu norma agama yang merujuk pada
aturan keagamaan, norma hukum yang merujuk pada aturan hukum positif (yang
berlaku pada saat dan di tempat tertentu) norma kesusilaan, norma kesopanan dan
kebiasaan merujuk pada aturan perilaku masyarakat yang umumnya tidak tertulis
namun harus dipatuhi.
Macam-macam norma :
1. Norma
Agama
Norma agama
adalah aturan bertingkah laku yang bersumber dari ajaran agama. Norma tersebut
berupa perintah, anjuran, dan larangan. Anjuran yang dimaksud adalah anjuran
untuk berbuat baik dan meninggalkan perbuatan buruk. Semua agama mengajarkan
hal itu.
Bila kita
menaati norma agama, kita akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, bila melanggar
tuhan tentu akan membalasnya. Contoh norma agama:
1. Anjuran mengerjakan kebaikan dan
meninggalkan keburukan.
2. Perintah beribadah.
3. Larangan menyakiti orang lain.
4. Anjuran menyayangi sesama.
5. Anjuran menjaga lingkungan.
2.
Norma Kesopanan
Sopan
artinya hormat atau beradab. Sopan juga berarti tertib menurut adat yang
berlaku. Norma kesopanan artinya aturan kesopanan. Norma kesopanan adalah
keseluruhan aturan bertingkah laku dalam masyarakat. Aturan tersebut timbul
dalam pergaulan masyarakat. Norma kesopanan disebut juga aturan yang
beradab.
Sikap sopan
ditunjukkan dengan cara bertutur kata dan bertingkah laku. Agar dapat dikatakan
sopan, tutur kata harus baik. Tingkah laku juga harus baik. Bila tutur kata dan
tingkah laku kita buruk, bukan orang yang sopan. Kita belum termasuk golongan
orang yang beradab. Kalian tahu bahwa bertutur kata dan bertingkah laku baik
termasuk norma kesopanan.
Bila
melanggar akan mendapat sanksi dari masyarakat. Sanksi tersebut disebut dengan
sanksi sosial. Sanksi sosial misalnya berupa cemoohan, pengucilan, dan
sebagainya.
Contoh Norma kesopanan yaitu: Tidak berteriak-teriak
saat pelajaran berlangsung.
a. Menghormati ayah, ibu, guru, dan
orang yang lebih tua,
b. Tidak mengejek teman,
c. Berpakaian yang rapi,
d. Menyapa guru dan teman saat
berpapasan di jalan,
e. Tidak makan sambil berjalan, dan
lain-lain.
3.
Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah aturan bertingkah laku manusia yang berdasarkan hati nurani.
Apakah arti susila itu? Susila artinya baik budi bahasanya, beradab, atau
sopan. Susila hampir sama dengan sopan, tetapi sedikit berbeda.
Kesopanan
tergantung pada budaya yang berlaku di masyarakat. Orang dikatakan sopan, bila
berperilaku sesuai dengan budaya masyarakatnya. Contohnya,
makan dengan tangan kiri di masyarakat jawa dianggap tidak sopan.
Namun, dimasyarakat Bugis, makan dengan tangan kiri dianggap sopan. Ada lagi
contoh lainnya. Memegang kepala orang yang lebih tua menurut orang Arab adalah
penghormatan. Tapi, bagi orang Indonesia hal itu dianggap tidak sopan. Nah,
jelas bukan? Kesopanan tergantung budaya masyarakat setempat.
Bagaimana
dengan susila? Susila berhubungan dengan hati nurani. Susila berlaku umum.
Susila berlaku di semua masyarakat. Perkataan atau perbuatan yang sesuai dengan
hati nurani dikatakan susila. Sebaliknya, bila menyalahi hati nurani, maka ia
tidak susila. Contoh perbuatan susila antara lain jujur, berkata baik, dan
tidak suka berkhianat. Norma kesusilaan berlaku dimana saja. Baik di Indonesia,
Arab, Malaysia, Jepang, China, maupun negara-negara lainnya.Contoh-contoh norma
kesusilaan :
a.
Berkata
jujur. Contohnya perilaku jujur adalah tidak menyontek saat ulangan, tidak
membohongi Ayah dan Ibu, dan tidak mencuri.
b.
Berbuat
Adil. Contoh berbuat adil adalah tidak mau menang sendiri, mau berbagi makanan
dengan saudara dan tidak membeda-bedakan teman.
c.
Dapat
dipercaya. Contohnya, tidak menipu teman, menjaga barang titipan teman, dan
tidak menceritakan keburukan teman.
Makan sambil
duduk, berpakaian rapi, menghormati orang yang lebih tua adalah norma
kesopanan. Berkata jujur, tidak menyontek, dan tidak menipu teman adalah norma
kesusilaan. Bila melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi.
Sanksi yang diberikan biasanya berupa sanksi sosial. Misalnya dicemooh, tidak
dipercaya, dikucilkan, dijauhi teman, dan sebagainya. Orang yang melanggar
norma kesusilaan, hatinya tidak akan tenang. Ia akan selalu gelisah, gundah,
kecewa, malu, takut, dan menyesal. Ini semua dapat dikatakan sebagai sanksi
atas pelanggaran norma kesusilaan.
4. Norma
Hukum
Norma hukum
adalah aturan yang bersumber dari hukum. Norma hukum didasarkan sepenuhnya pada
undang-undang. Contoh norma hukum antara lain:
a. peraturan lalu lintas,
b. larangan mencuri, mencopet, atau
merampok,
c. larangan berbuat kekerasan,
d. larangan berbuat kerusakan,
e. larangan berkelahi,
f. larangan membunuh,
g. larangan berburu binatang langka,
h. larangan korupsi,
i.
keharusan membayar
pajak, dan sebagainya.
Norma hukum
dibuat oleh pemerintah. Fungsinya agar tidak ada kekacauan di masyarakat.
Dengan norma hukum masyarakat dapat hidup damai dan tenteram. Coba
bayangkan bila tidak ada norma hukum. Kehidupan masyarakat pasti akan kacau.
Contohnya peraturan lalu lintas. Bila tidak ada peraturan ini, jalanan pasti
akan macet. Kecelakaan akan terjadi di mana-mana.
Norma
yang berada pada masyarakat memiliki kekuatan mengikat yang berbeda-beda, ada
yang lemah dan ada yang paling kuat. Secara sosiologis dikenal empat
pengertian, yaitu:
1.
Cara
(usage) menunjuk pada suatu bentuk perbuatan;
2.
Kebiasaan
(folkways) merupakan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama;
3.
Tata
kelakuan (mores) adalah kebiasaan yang dianggap sebagai cara berprilaku dan
diterima norma-norma pengatur; dan
4.
Adat-istiadat
(custom) adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat inegrasinya dengan
pola-pola perilaku masyarakat, dan ada sanksi penderitaan bila dilanggar.
Proses
yang terjadi dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakayan, yaitu
sebagai berikut :
1.
Proses
kelembagaan (institualization). Suatu norma dikatakan telah melembaga
(institutionalized) yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang
baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Maksudnya
ialah sampai norma itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai kemudian di
taati dalam kehidupan sehari-hari (Leopold von Wiese dan Howard Becker,
“institualization’, yang dikutip dalam Setangkai Bunga Sosiologi, hlm.64).
2.
Norma-norma
internalized yaitu proses norma-norma kemasyarakatan tidak hanya berhenti dalam
kelembagaan saja, tetapi mendarah daging dalam jiwa masyarakat.
C. Pengertian Pancasila
Pancasila
secara Etimologis berasal dari bahasa sansakerta dari India (bahasa kasta
Brahmana) Panca yang artinya lima,Syiila yang batu sendi, alas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Dalam
bahasa jawa Susila yang memiliki hubungan dengan moralitas. Atau secara hafiah
yaitu dasar yang memiliki lima unsur. Adapun Panca Syiila dengan hiruf
Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting (Yamin,1960;437).
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. Peran Nilai dan Norma Pancasila dalam kehidupan
a.
Sebagai Nilai.
Nilai-nilai
Pancasila pada dasarnya merupakan kualitas kebaikan yang diharapkan melekat
dalam diri bangsa dan Negara Indonesia. Secara filosofis dan historis
nilai-nilai itu dianggap telah ada dalam diri bangsa sebagai potensi yang harus
ditumbuhkembangkan. Nilai dapat dipandang sebagai penguat keterpaduan (integrating forces) (Alisyahbana:1966)
pada tingkat pribadi, masyarakat dan kebudayaan.Pada tingkat individu nilai
berada pada psikis (kejiwaan) yang mencangkup pikiran, perasaan, dan perbuatan.
Contohnya dalam tolong menolong akan bemakna jika nilai itu telah menjadi pola
pikir, sikap maupun perbuatan.
b.
Sebagai
Norma
Sebagai perangkat nilai dasar, pancasila tersebut juga
harus dijabarkan kedalam norma agar praksis kedalam kehidupan
bernegara. Norma yang tepat ialah sebagai penjabaran dari nilai dasar
pancasila itu adalah norma etik serta juga norma hukum. Pancasila
dijabarkan ialah sebagai norma etik dikarenakan pada dasarnya nilai-nilai
dasar pada pancasila ialah nilai-nilai moral. Jadi, pancasila tersebut
menjadi semacam etika prilaku para penyelenggara Negara serta
juga masyarakat Indonesia agar dapat sejalan dengan nilai normatif
pancasila itu sendiri.
Nilai,
moral, dan norma merupakan konsep yang saling berkaitan, di mana ketiga konsep
ini terkait dalam memahami pancasila sebagai etika politik. Norma sesungguhnya
perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, dan religi. Ini
merupakan kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk
dipatuhi. Norma dan nilai dalam masyarakat sangat berperan dalam memberikan
stabilitas kehidupan.
Berikut peran
Nilai dan Norma dalam kehidupan bermasyarakat :
1.
Sebagai petunjuk perilaku yang benar.
Nilai dan
norma dalam masyarakat menjadi rel dari perilaku yang harus dibuat oleh setiap
masyarakat. Perilaku yang kompleks dalam masyarakat akan menimbulkan
variasi-variasi dalam pencapaian kebutuhan hidup. Akibatnya masyarakat akan
berlaku sekehendak hatinya tanpa memandangn kepentingan-kepentingan orang lain,
sehingga terjadi ketidakseimbangan yang menimbulkan benturan-benturan antar
individu dalam masyarakat menimbulkan konflik sosial. Untuk mengantisipasi hal
ini, maka masyarakat membentuk nilai dan norma agar dijadikan petunjuk dalam
perilaku yang sudah disepakati oleh anggota masyarakat.
2.
Sebagai pengatur sistem dalam masyarakat
Setiap
masyarakat pasti memiliki sistem dalam kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan
pokok. Sistem ini dibuat untuk memudahkan masyarakat agar kebutuhan hidupnya
dapat terpenuhi secara normal. Karena sistem adalah serangkaian perilaku yang
terstruktur dan sistematis, maka dibentuklah tatanan nilai dan norma. Hal ini
dilakukan agar masyarakat terus berjalan pada sistem yang sudah disepakati,
sehingga keseimbangan hidup dalam masyarakat tercipta.
3.
Sebagai pelindung bagi mereka yang lemah
Masyarakat
pada umumnya terdiri dari beberapa komponen yang saling melengkapi. Secara
alamiah komponen tersebut tersusun sedemikian rupa yang melembaga pada suatu
kehidupan masyarakat. Sehingga variasi dari pola perilaku mengikuti komponen
yang terbentuk dan terdiri dari peran dan status dari masyarakat. Karena setiap
individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda maka komponen masyarakat tersebut
membentuk struktur sosial yang vertikal, akibatnya ada segolongan individu yang
menjadi pemimpin maupun menjadi penjahat. Untuk melindungi ketidaknyamanan dari
pemimpin yang sewenang-wenang maupun dari penjahat yang merugikan dan
meresahkan, maka masyarakat secara kolektif membentuk nilai dan norma.
4.
Sebagai Khasanah Budaya Masyarakat
Dalam konteks
ini nilai dan norma yang ada di depan masyarakat berperan sebagai etos budaya
masyarakat yang memberikan ciri khusus bagi masyarakat tersebut. Bentuk
kebudayaan dalam masyarakat memiliki keragaman tersendiri. Keragaman tersebut
berasal dari nilai dan norma yang ada dalam masyarakat tersebut.
E. Pelanggaran Nilai dan Norma Pancasila dalam kehidupan
Pelanggaran Nilai
·
Sila pertama ke Tuhanan yang Maha Esa
1.
a) Masih
banyak terjadinya perselisihan pendapat antar umat beragama yang menimbulkan
perang dingin secara tidak langsung
2.
b) merasa
bahwa agama yang di anutnyalah yang paling benar sendiri sehingga memaksakan
kehendak orang lain untuk masuk golonan agamanya
3.
c) contoh
nyatanya saja kasus bom bali hanya karna tidak bisa bertoleransi antar umat
beragama banyak nyawa yang tak bersalah melayang.
4.
Hal ini di karenakan nilai pancasila yang berlahan
lahan luntur dan sikap toleransi mulai dilupakan
·
Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Fakta
sederhananya ketika tetangga sakit saat ini sesama tetangga tak ada yang
menjenguk terutama kalangan elit seakan tak peduli dan tak mau tahu.
2. Selain
itu ketika terjadi bencana saudara kita misalnya saja kejadian asap yang
melanda riau terlihat masyarakat menyepelekan saat di adakan penggalangan dana
hanya sedikit masyarakat yang memiliki rasa kemanusiaan padahal, peduli
terhadap sesama tak harus berupa material ! bisa juga dengan memberi motivasi, atau
saling mengigatkan untuk lebih menjaga bumi ini lewat media sosial atau
gerakan secara langsung.
·
Sila ketiga persatuan Indonesia
a)
suporter sepak bola yang ricuh dan tawuran hanya karna
masalah spele,
b)
masih masalah tawuran hanya karna saling ejek pelajar
menengah keatas atau sederajat nekat tawuran di jalan raya dengan pelajar lain
parahnya lagi mereka tak segan segan menggunakan benda tajam sungguh miris
sekali calon generasi saat ini.
·
Sila keempat
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
1.
Masihkah anda ingat dengan istilah LUBERJURDIL saya
masih ingat ketika saya dibangku sekolah dasar guru mengajarkannya namun
saya baru menyadari meski sikap demokrasi sudah di tanamkan sejak di bangku
sekolah dasar seperti materi LUBERJURDIL atau pemilihan pengurus kelas secara
voting namun sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pemilihan legislatif
masyarakat masih menerima uang sogokan dari beberapa calon legislatif, menjadi
boneka (pasif) para politikus, pantas saja beberapa politikus memainkan
tindakan tak terpuji seperti KKN.
2.
Berkaitan dengan KKN korupsi kolusi nerpotisme saya
amati tahu kah anda! bahwa menyontek, datang terlambat, hal yang dipikir
beberapa orang seperti pelajar, sederhana, namun salah satu faktor terjadinya
sikap KKN. Dengan kebiasaan menyontek dia akan terbiasa berbohong, menggambil
susuatu yang belum berhak , timbulnya tindakan menyimpang, begitu juga
terlambat datang ke sekolah atau kerja secara tidak langsung melakukan korupsi
waktu.
·
Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
1.
Memperjual
belikan hukum, bagaimana mungkin masalah pencurian kayu oleh seorang kakek
hukumannya jauh lebih berat dari pada hukuman para koruptor.
2.
Kurangnya
pemerataan fasilitas seperti puskesmas sekolah dll terutama di plosok daerah.
Pelanggaran Norma
·
Norma
Agama
Norma agama adalah salah satu bagian norma yang bersumber dari landasan agama, perintah
dan larangan Tuhan suatu agama yang didapatkan melalui wahyu para nabi-Nya.
Bagi orang yang percaya akan agama, perintah Tuhan adalah hal mutlak yang wajib
dipatuhi, dijalankan dan dilaksanakan, tanpa ada pengecualian. Norma agama tdak
hanya mengatur tentang hubungan antar manusia tersebut dengan Tuhannya, namun
juga mengatur tentang hubungan antara manusia dengan manusia lainnya, manusia
tersebut dengan lingkungannya serta mengatur tentang bagaimana hubungan manusia
tersebut dengan makhluk Tuhan lainnya. Bagi orang yang melanggar norma agama
akan mendapat dosa yang harus diterima saat meninggal nanti.
Berikut ini bebrapa contoh pelanggaran norma agama:
1. Meninggalkan Shalat Wajib
Karena saya
orang Islam dan akam membahas tentang pelanggaran norma agama maka sebbelum
membahas tentang hal-hal lain seperti penistaan agama, terlebih dahulu saya
akan membahas tentang meninggalkan shalat wajib yang nantinya dosanya akan kita
tanggung secara pribadi dengan Allah subhanahuwataala nanti.
Dalam norma
agama seseorang yang tidak melakukan apa yang diatur oleh agamanya maka
melanggar norma agama. Dan di dalam islam shalat merupakan kewajiban, dan jika
kita meninggalkan shalat maka kita melanggar norma agama. Sanksinya apa?
Sanksinya neraka. Begitu juga dengan perintah-perintah atau ibadah lainnya
seperti zakat dan puasa.
2. LGBT
LGBT melanggar norma agama dan hukum positif. Apalagi di Indonesia dua
hukum ini adalah pegangan hidup bernegara. Meskipun dalam hal Indonesia bukan
negara yang konsen dengan agama tertentu, tapi tetap nilai ajaran agama
dijunjung tinggi bahkan agama mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini
dapat dilihat dengan adanya sila pertama.
Beda halnya dengan
negara lain, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa melegalkan, tapi
identitas dan karakter negara kita beda. Dasar negara kita pancasila dan
ketuhanan yang maha esa. Jadi jelas kita bukan negara liberal. Tidak ada agama
yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas mudharatnya (kerusakannya).
Demikian pula dengan hukum positif juga melarangnya. Ini yang harus kita
sadarkan, jangan sampai identitas dan karakter kita sebagai bangsa yang
berketuhanan dan beradab dirusak oleh budaya liberal yang sangat permisif.
Jadi LGBT dan
pernikahan sejenis melanggar tiga norma sekaligus yaitu, norma agama, norma
hukum dan norma kesusilaan.
3.
Kasus Penistaan Agama Ahok
Kasus yang sedang ramai
diperbincangkan dan sedang dalam proses ini melibatkan kepala pemerintah yang
seharusnya tidak pantas melakukan pelanggaran seperti itu. Ahok yang dengan
berani nya telah mengatakan bahwa orang islam ini di bohongi oleh Al-quran yang
merupakan pedoman hidup umat islam itu sendiri. Seharusnya dia yang sebagai
umat beragama, seharusnya menghargai agama orang lain. Seperti itu kan yang
seharusnya, kita hidup bermasyarakat yang memiliki keragaman budaya dan agama
harus saling menghargai.
Menurut saya kasus Ahok yang juga
merupakan kasus hukum, juga merupakan pelanggaran etika. Dia telah sembarangan
mengeluarkan suaranya. Dan dimana moral dia sebagai seorang seorang pemimpin
yang juga seorang yang berpendidikan.
Semoga kita dapat mengambil hikmah dari kasus Ahok
ini, karena setidaknya kita sebagai seoarang muslim ini menjadi lebih mengingat
lagi seperti yang tertera di dalam Surat Al-Maidah ayah 51 tersebut, bahwa kita
umat islam dilarang memilih pemimpin yang kafir
·
Norma
hukum
Norma Hukum adalah aturan
social yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan peraturan itu sendiri, Norma Hukum bersifat “memaksa” dan pelaku
pelanggaran terhadap norma tersebut biasanya mendapat sanksi berupa denda
bahkan hukuman fisik seperti dipenjara dan di hukum mati. Adapun contoh
pelanggarannya yaitu seperti merampok, memperkosa, membunuh, mencuri.
Berikut ini
merupakan contoh kasus-kasus yang melanggar norma hukum
1.
Kasus pembunuhan
SUKABUMIUPDATE.com –
Seorang pemuda bernama Galih Nurhikmah (23 tahun), warga Jalan Tipar, Gang
Purabaya, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat,
meregang nyawa dengan kondisi tubuh bersimbah darah, diduga akibat dianiaya
segerombolan berandalan di Jalan A Yani, Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 22.30
WIB.
Informasi dihimpun, korban menghembuskan
nafas terakhirnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penuh luka tusukan,
dan bacokan di bagian tubuh. Beberapa alat, berupa gunting, dan besi, berlumur
darah ditemukan di TKP.
Atas tindakan pelanggaran norma yang
dilakukannya pelaku pun harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar menurunkan
angka kejadian yang serupa. Kami berpendapat bahwa kasus tersebut telah
melanggar sila Pancasila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan tidak memiliki hak untuk mencabut nyawa
manusia lain. Manusia diciptakan Tuhan untuk saling mengasihi dan menyayangi
satu sama lain. Jika kita lihat lebih dalam lagi maka si pembunuh tersebut
telah mengabaikan norma norma agama yang berlaku dan, pada saat itu tidak
terpikirkan sama sekali akan kuasa Tuhan dan hukuman yang akan diterimanya
karena telah melanggar hukum Tuhan.
Selain itu sang pelaku juga telah
melanggar Pancasila sila ke dua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Sang
pembunuh di dalam kasus ini tidak menghargai hak hak kemanusiaan. Tidak ada
keadilan yang diberikan seperti menyelesaikan masalah dengan baik baik bukan
dengan cara membunuhnya.
Yang terakhir adalah sila ke lima
yaitu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kasus ini sang
pembunuh telah melanggar nilai nilai keadilan, ia tak memberikan keadilan
sedikitpun semua masalah pasti ada jalan keluarnya sehingga masalah yang
dihadapi harusnya dapat diselesaikan dengan kekeluargaan bukan dengan cara
kekerasan seperti itu.
2. Penganiyayaan anak
ANGELINE (10/6/2015) (8 tahun), murid kelas
II sekolah dasar di Denpasar Bali, dinyatakan hilang. Selama 26 hari pencarian,
banyak pihak yang terlibat. Semula, gadis cilik cantik itu diduga korban
penculikan, ternyata, Rabu kemarin jasadnya ditemukan membusuk terkubur di
dekat kandang ayam di belakang rumah keluarga Margareith CH Megawe, ibu
angkatnya.
Sungguh tidak bermoral, tidak beretika, dan melanggar banyak norma dan
nilai di dalam masyarakat.
3. Kasus korupsi
Ternyata pejabat swasta adalah yang
paling banyak tertangkap kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari 643 pejabat yang ditangkap KPK karena korupsi, seperempatnya adalah
pejabat swasta. Ini mengindikasikan bahwa para pengusaha banyak melakukan
penyuapan terhadap pejabat negara untuk memuluskan proyeknya.
KPK telah
menangani tindak pidana korupsi sebanyak 594 kasus sejak 2004-Maret 2017. Dari
jumlah tersebut sebanyak 319 kasus atau lebih dari separuh merupakan upaya
penyuapan terhadap pejabat negara.
F.
Solusi dari pelanggaran
Dalam
Sosiologi, solusi tepat dalam menangani pelanggaran norma menggunakan
pengendalian sosial. Lantas, apa yang dimaksud dengan pengendalian sosial itu?
Seorang ahli sosial yang bernama Peter L. Berger (1978) mengartikan
pengendalian sosial adalah cara cara yang digunakan masyarakat untuk
menertibkan anggotanya yang membangkang. Sedangkan menurut Roucek (1965),
pengendalian sosial mengacu pada proses terencana di mana individu dianjurkan,
dibujuk ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup
suatu kelompok.
Dengan
demikian, pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang
direncanakan atau tidak direncanakan, guna mengajak, mendidik, serta memaksa
warga masyarakat untuk berperilaku.
Selain melalui
pengendalian sosial, Koentjaraningrat mengemukakan pula beberapa usaha agar
masyarakat menaati aturan-aturan yang ada, seperti:
a)
Mempertebal
keyakinan para anggota masyarakat akan kebaikan adat istiadat yang ada. Jika warga yakin pada kelebihan yang
terkandung dalam aturan sosial yang berlaku, maka dengan rela warga akan
mematuhi aturan itu.
b)
Memberi
ganjaran kepada warga masyarakat yang biasa taat.
Pemberian ganjaran
melambangkan penghargaan atas tindakan yang dilakukan individu. Hal ini
memotivasi individu untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.
c)
Mengembangkan
rasa malu dalam jiwa masyarakat yang menyeleweng dari adat istiadat.
d)
Individu
yang menyimpang dari aturan dihukum agar jera dan tidak mengulangi kembali.Mengembangkan
rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari adat
istiadat dengan berbagai ancaman dan kekuasaan.Rasa takut itu mencegah individu
untuk melakukan pelanggaran aturan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa nilai adalah sebagai sesuatu yang
dijunjung tinggi kebenarannya, serta memiliki makna yang dijaga eksistensinya
oleh manusia maupun sekelompok masyarakat. Sedangkan Norma merupakan
aturan-aturan dengan sangsi-sangsi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan
menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Didalam kehidupan masyarakat
terdapat norma-norma (aturan-aturan) yang mengatur perilaku anggota masyarakat,
yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Hubungan nilai dan norma dalam mendorong
dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhi atau mencapai kesejahteraan baik
di dunia maupun di akhirat kelak.
B.
Saran
Nilai
dan moral sangat penting untuk dipelajari, namun tidak hanya sebatas teori
saja. Dalam kehidupan perlu diterapkan dan diaplikasikan, agar menjadi pribadi
yang beretika baik dan tercapai sejahteraan di dunia maupun di akhirat
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan,
2014, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Wahab, Aziz., dkk,
2008, Pendidikan Pancasila dan
kewarganegaraan (PPK), Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.
Soekanto, Soerjono
dan Budi Sulistyowati, 2013, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.
Penjabaran
Nilai-nilai Pancasila, Penerbit PT RajaGrafindo Persada
Pendidikan
Pancasila di perguruan negeri, Drs. Syahrial Syarbaini, M.A. Penerbit Ghalia
Indonesia
www.ilmusocial.com/peran-nilai-dan-norma-dalam-masyarakat/ (19/10/2017
23.20)
http://namakujaya.blogspot.co.id/2015/10/penyimpang-nilai-nilaipancasiala-dalam.html (20/10/2017
00.52)
http://blognyonyait.blogspot.co.id/2017/03/makalah-contoh-pelanggaran-etika-moral.html (20/10/2017
01.02)
http://sukabumiupdate.com/berita-dianiaya-pemuda-asal-tipar-kota-sukabumi-tewas-mengenaskan.html
(20/10/2017
07.33)
http://kaltim.tribunnews.com/2015/06/11/beginilah-kronologis-pembunuhan-sampai-jasad-angeline-ditemukan? (20/10/2017 08.52)


Komentar
Posting Komentar